Rabu, 25 Juni 2014

PERNIKAHAN USIA DINI DAN POLIGAMI MENURU ISLAM UUD INDONESIA DAN SAYA



NAMA           : BAGUS WASKITO UTOMO
NIM                : D01212006
TUGAS          : UAS FIQH
PERNIKAHAN USIA DINI
PANDANGAN ISLAM
Syaikh bin Baz menyatakan: “Usia pernikahan tidak dibatasi dengan ukuran umur tertentu, baik ukuran ukuran umur usia tua (batas umur maksiamal tua) maupun muda (batas minimal umur usia muda). Hal ini berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran dan As-Sunnah menganjurkan pernikahan tanpa mengkaitkan dengan batasan umur tertentu, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
قال الله تعالى : وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاتِي لا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Dalam ayat di atas terdapat pembolehan untuk menikahi anak (peremupan) yatim yang belum mencapai usia baligh. Dan usia maksimal seseorang termasuk yatim adalah 15 tahun menurut pendapat yang paling tepat (rajih) atau kurang dari itu tanpa batasan usia tertentu.
Hal ini diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW:
تستأذن اليتيمة في نفسها فإن سكتت فهو إذنها وإن أبت فلا جواز عليها
Dalam praktenya Nabi menikahi A’isyah pada umurnya 6 atau 7 tahun dan berumah tangga dengannya pada umur 9 tahun. Demikian hukum syariat tersebut berlaku dalam umat Islam sebagaimana para shahabat yang mereka menikah pada usia dini dan usia tua tanpa batasan umur tertentu.
Tidak seorangpun yang diperkenankan membuat syari’at baru di luar syariat Allah dan Rasul-Nya dan merubah Syariat Allah dan Rasul-Nya. Karena syariat tersebut telah mencukupi. Barang siapa berpendapat selain itu, maka dia telah mendholimi dirinya sendiri dan telah membuat syariat bagi manusia dengan hal yang tidak diijinkan/perkenankan oleh Allah SWT. Allah SWT telah mencela jenis manusia seperti mereka dalam firman-NYa:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka memiliki sekutu (tandingan) yang membuat syariat bagi mereka  tentang agama tanpa ijin Allah” (QS. Asy-Syura: 21)
Nabi SAW bersabda:
وقال صلى الله عليه وسلم : ” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد متفق عليه . وفي رواية مسلم : ” من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد وعلقه البخاري في الصحيح جازما به .
Saya ingatkan orang-orang yang menegakkan aturan yang bertentangan dengan syariat tersebut dengan firman Allah Ta’ala:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“…maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
1.    Perkawinan harus dilihat secara integral dan holistik. Bukan hanya aspek legalitas formal yang bersifat normatif yaitu sah dan tidaknya suatu perkawinan, namun harus melihat hakekat dan tujuan dari suatu perkawinan. Di antara tujuan pernikahan yang diterangkan dalam Al-Quran adalah (artinya) “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang …” (Q.S.30:21). Berdasarkan ayat ini jelas bahwa Islam menginginkan pasangan suami istri yang telah membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan di antara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya.  Ada tiga kata kunci yang disampaikan oleh Allah dalam ayat tersebut, dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga yang ideal menurut Islam , yaitu sakinah (as-sakinah), mawadah (al-mawaddah), dan rahmat (ar-rahmah). Ulama tafsir menyatakan bahwa as-sakinah adalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga yang bersangkutan; masing-masing pihak menjalankan perintah Allah SWT dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi. Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawadah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi. Selanjutnya, para mufasir mengatakan bahwa dari as-sakinah dan al-mawadah inilah nanti muncul ar-rahmah, yaitu keturunan yang sehat dan penuh berkat dari Allah SWT, sekaligus sebagai pencurahan rasa cinta dan kasih suami istri dan anak-anak mereka.
2.    Pernikahan adalah suatu bentuk ibadah yang disakralkan dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekedar legalisasi hubungan seksual semata. Pernikahan bukanlah perampasan hak anak. Pernikahan adalah perpindahan perwalian dari seorang ayah kepada seorang suami. Ayah menyerahkan tanggung jawab mengasihi, menafkahi, melindungi, mendidik, dan memenuhi semua hak anak perempuannya kepada laki-laki yang ia percayai mampu memikul tanggung jawab tersebut. Islam membolehkan menikahkan anak yang sudah baligh atau belum baligh tapi sudah tamyiz (sudah bisa menyatakan keinginannya). Seorang anak yang memasuki pernikahan sesuai dengan syariat Islam tetap terpenuhi hak-haknya. Anak yang belum baligh belum dituntut tapi dipersiapkan untuk mampu melaksanakan semua kewajibannya sebagai seorang istri. Sementara yang sudah baligh mendapatkan hak sekaligus sudah harus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri.
3.    Pembatasan usia minimal pernikahan dapat berdampak negatif (mudhorot) karena dapat menghambat keinginan para pemuda yang sudah dewasa secara intelektual, emosional, dan finansial namun belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Hal tersebut juga menyebabkan meningkatnya tindakan maksiat dalam hubungan lawan jenis dan hubungan seksual di luar nikah, dll.
4.    Perlu diketahui bahwa pernyataan para ulama tentang bolehnya menikahi gadis belia tidak berarti boleh menggaulinya dalam hubungan suami-istri (hubungan seksual), bahkan tidak boleh dgauli sampai dia cukup mampu melakukannya. Oleh karena itu, Nabi SAW menunda menggauli Istrinya Aisyah ra. DR. Abdullah al-Faqih dalam fatwanya no.11251 di islamweb.com juga menegaskan bahwa suami hendaknya tidak melakukan jima’ dengan istrinya jika istrinya belum siap untuk itu atau jika hal tersebut menimbulkan mudhorat bagi istrinya.
5.    Pembolehan bagi seorang bapak kandung (wali) untuk menikahkan anak gadisnya yang masih kecil berkaitan dengan ada-tidaknya maslahat dan hikmah dari pernikahan tersebut. Kemaslahatan dimaksud adalah kemaslahatan bagi anak gadis tersebut, bukan kemaslahatan orang lain termasuk wali sendiri yaitu berupa tercapai tujuan-tujuan pernikahan. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh ’Atiyah Shoqr, pemberian wewenang menikahkan tersebut kepada wali karena pada umumnya sebagai orang tua yang diberi amanah pengasuhan anak, mereka pasti menghendaki kebaikan bagi anaknya. Sebagaimana hal tersebut dilakukan oleh Abubakar as-Shiddiq ra yang menikahkan putrinya dengan Rasulullah SAW. Oleh karena itu orang tua/wali perlu menilai dengan bijaksana pasangan/calon suami bagi anaknya.
6.    Perlu diketahuida’iyah, muballighoh, dan murabbiyah yang membantu kesuksesan dakwah dan penyampaian risalah. Aisyah ra memiliki kecerdasan yang tinggi dan umur beliau yang masih muda adalah masa yang tepat untuk belajar karena hafalan lebih kokoh dan kemampuan merekam pelajaran lebih mantap. Di samping sebagai pendamping hidup Rasulullah, Aisyah  adalah murid spesial dalam madrasah kenabian. Nabi mengajarkan Aisyah secara khusus berbagai permasalahan agama terutama berkaitan dengan urusan privat rumah tangga dan fiqih kewanitaan. Peran Aisyah kemudian adalah menjadi juru bicara Nabi (da’iyah) yang menjelaskan hal tersebut kepada shahabat pada umumnya dan pada shohabiyah khususnya serta para tabi’in (generasi setelah shahabat) yang belajar kepada beliau. Sejarah membuktikan peran dan kontribusi Aisyah ra dalam mewariskan sunnah Rasulullah dengan meriwayatkan hadis sebanyak 2210. (2) Memperkuat hubungan kekerabatan  dan kedekatan keluarga antara beliau SAW dengan shahabat beliau yang paling utama yaitu Abu Bakar as-Shiddiq ra.
7.    Lebih utama (mustahab) bagi seorang wali untuk tidak menikahkan anak gadisnya yang masih kecil kecuali jika terdapat maslahat dari pernikahan tersebut. Imam Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa Imam Syafi’I dan imam-imam pengikut madzhab Syafi’I berpendapat bahwa dianjurkan bagi seorang Bapak atau Kakek untuk tidak menikahkan seorang gadis sampai dia baligh dan meminta ijin/kesediaannya agar gadis tersebut tidak terperangkap dalam “penjara pernikahan” yang tidak disukainya. Hal ini tidaklah bertentangan dengan hadis ‘Aisyah, karena maksud dari pendapat para Imam tersebut adalah tidak menikahkan gadis sebelum baligh jika tidak terdapat maslahat yang jelas/pasti yang dikhawatirkan akan hilang jika dilambatkan, sebagaimana yang terjadi pada pernikahan ’Aisyah ra. Jika ada maslahat yang bisa dihasilkan, maka pernikahan dianjurkan karena seorang bapak diperintahkan untuk memperhatikan maslahat anaknya dan tidak melalaikan/membiarkannya hilang. Wallahu A’lam.
8.    Jika menimbulkan kemudhoratan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil yang melarang melakukan sesuatu yang menimbulkan kemudharatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain, di antaranya : la dhorara wala dhirara. Atau jika mudhorot yang akan terjadi diperkirakan lebih besar maka juga menjadikan pernikahan tersebut terlarang sesuai kaidah : daf’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-Masholih. Syaikh Walid bin Ali al-Husain bahkan menganggap pernikahan anak gadis oleh orang tuanya dengan tujuan mendapatkan imbalan harta dari orang yang akan dinikahkan dengannya, tanpa memperhatikan kemaslahatan anaknya, maka pernikahannya tidak sah.
9.    Bila anak telah baligh, perlu minta ijin/persetujuan anak tersebut, berdasarkan hadis:
( وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا ، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا ، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا } رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا الْبُخَارِيَّ
            Dari Ibnu Abbas ra, belia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang janda lebih berhak untuk mengatur dirinya (dalam mengambil keputusan menikah) daripada walinya. Seorang anak gadis dimintai ijin/persetujuannya mengenai dirinya. Dan tanda ijin darinya adalah diamnya” (HR. al-jama’ah dari mukharrij hadis kecuali Imam Bukhari)
HUKUM POSITIF INDONESIA
Dalam masalah batas umur untuk kawin di Indonesia Pasal 7 ayat (1) Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kemudian dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan, bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan.s
Pembatasan usia minimal melangsungkan perkawinan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kawin dibawah umur. Selain itu juga dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami isteri dan perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata batas usia yang lebih rendah bagi seorang perempuan untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan secara tegas,”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”(Pasal 1) dan pada pasal 26 ayat 1 poin c disebutkan, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak. Secara jelas undang-undang ini mengatakan, tidak seharusnya pernikahan dilakukan terhadap mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun.
PANDANGAN SAYA
            Biasanya, pernikahan usia dini dilaksanakan karena faktor agama. Banyak masyarakat pedesaan yang menilai dari pada anaknya bertingkah macam-macam, lebih baik dinikahkan saja. Dalam Islam sendiri, salah satu syarat menikah adalah jika sudah berusia baligh, yaitu jika laki-laki sudah mengalami mimpi tanda dewasa, dan pihak perempuan sudah mengalami menstruasi pertama.
Menurut saya, menikah mudah sah – sah saja, karena Agama pun  tidak menganjurkan pernikahan berdasarkan praduga akan nasib seseorang kelak. Alasan pernikahan dalam agama sendiri sudah jelas, yakni menghindarkan dari praktek perzinahan, meneruskan keturunan, menebar cinta kasih, dan mempertahankan pernikahan itu sendiri sehingga membuat kondisi pernikahan menjadi harmonis dan penuh kasih sayang
Walau secara harfiah, mereka berdua sudah dinilai dewasa  dalam Islam karena sudah berhak mendapat pahala dan dosa. Sementara tujuan pernikahan dalam Islam sendiri adalah menghindarkan diri dari praktek perzinahan (seperti yang diatas saya sebutkan). Tentu menikah diusia muda pun dalam kacamata agama, tidak menjadi masalah. (Dalam pengertian boleh tapi tidak di anjurkan). WaAllahu A’lam…
Tetapi, pernikahan usia dini yang sering muncul dalam masyarakat akhir akhir ini adalah pernikahan karena 'kecelakaan'. Misalnya, pihak perempuan hamil diluar nikah dengan pacarnya. Ini lantas yang membuat kedua pihak keluarga menikahkan anak mereka.
Tapi semua ijtihad asal tidak didasarkan dengan Nafsu dan golongan insyaAllah akan mendapat hasil yang baik, sampai – sampai yang utama adalah nanti dihadapan Allah. Semoga kita dijadikan hamba – hambanya yang benar. Amien.
POLIGAMI
PANDANGAN ISLAM
Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3).
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.”
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko . Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya
Nabi Muhammad, nabi utama agama Islam melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidupnya, sebelumnya ia beristri hanya satu orang selama 28 tahun. Setelah istrinya saat itu meninggal (Khadijah) barulah ia menikah dengan beberapa wanita. Kebanyakan dari mereka yang diperistri Muhammad adalah janda mati, kecuali Aisyah (putri sahabatnya Abu Bakar).
Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu wanita yang dilakukannya adalah upaya transformasi sosial. Mekanisme beristeri lebih dari satu wanita yang diterapkan Nabi adalah strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, Nabi membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.
Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama
Nabi Muhammad saw marah besar ketika mendengar putrinya, Fatimah, akan dimadu oleh Ali bin Abi Thalib. Ketika mendengar kabar itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru:
Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.
Penentang poligamikerap menggunakan haditsdiatas untuk menolak dibolehkannya poligami, namun sebenarnya, hadits tentang kejadian yang sama dalam versi yang lebih lengkap menceritakan bahwa marahnya Nabi Muhammad saw dikarenakan oleh calon yang hendak diperistri Ali adalah putri dari Abu Jahal, yakni salah satu musuh Islam saat itu.
Abu Yamân meriwayatkan kepada kami dari Syu'aib dari Zuhri dia berkata, Ali ibn Husain meriwayatkan kepadaku bahwa Miswar ibn Makhramah berkata, Sesungguhnya Ali meminang anak perempuan Abu Jahal. Kemudian Fatimah mendengar tentang hal itu lalu kemudian dia datang kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata, "Kaummu mengira bahwa kamu tidak marah karena putri-putrimu. Dan ini Ali (ingin) menikahi anak perempuan Abu Jahal." Lalu Rasulullah s.a.w. berdiri, maka dia pun berdiri. Kemudian aku mendengarkan Beliau ketika mengucapkan tasyahhud (seperti pada khutbah) dan berkata, "Amma Ba'd, Aku telah menikahkan Abu Âsh ibn Rabî' kemudian dia berbicara kepadaku dan jujur kepadaku. Dan sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku dan aku tidak senang ada sesuatu yang menyakitinya. Demi Allah, tidak berkumpul anak perempuan Rasulullah s.a.w. dengan anak perempuan musuh Allah pada satu laki-laki." Kemudian Ali meninggalkan pinangannya
DALAM PERUNDANG – UNDANGAN INDONESIA
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Beberapa pasal yang menyebutkan tentang UU Poligami :

UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Asas Monogami Relatif
Pasal 9

seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain, tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan 4 UU ini.
Pasal 3 ayat (2):

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan

Syarat Poligami
A. Syarat Alternatif (Pasal 4 ayat 2)
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2. Istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disenbuhkan;
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

B. Syarat Komulatif (Pasal 5 ayat (1)
1. Persetujuan istri/istri-istri
2. Mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anak
3. Jaminan akan berlaku adil.
Syarat Khusus PNS PP No 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990Tentang Perceraian dan Perkawinan Bagi PNS :

Syarat Poligami harus ada izin atasan. Izin tdk diberikan dalam hal (Ps 10 PP 10/1983):n
1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. Alasan tidak masuk akal
4. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas

Larangan bagi wanita PNS untuk menjadi istri kedua,ketiga, keempat (Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990

PANDANGAN SAYA

Selama suami bisa berlaku adil terhadap semua istrinya, menurut saya tidak menjadi persoalan untuk kaum Adam menjalankan praktek poligami.
Surat al-Nisa’ ayat 3 menegaskan bahwa syarat suami yang berpoligami wajib berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Berkenaan dengan syarat berlaku adil, hal ini sering menjadi perdebatan yang panjang tidak saja di kalangan ahli hukum tetapi juga di masyarakat. Oleh sebab itu, menurut saya apa yang dimaksud berlaku adil atau makna keadilan sebagai syarat poligami.
Imam Syafi’i, al-Sarakhsi dan al-Kasani mensyaratkan keadilan diantara para isteri, menurut mereka keadilan ini hanya menyangkut urusan fisik  semisal mengunjungi isteri  di malam atau di siang  hari.
Seorang suami yang hendak berpoligami menurut ulama fiqh paling tidak memliki dua syarat: Pertama, kemampuan dana yang cukup untuk membiaya berbagai keperluan dengan bertambahnya isteri. Kedua, harus memperlakukan semua isterinya dengan adil. Tiap  isteri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan  serta hak-hak lain.
Persyaratan demikian, nampak sangat longgar dan memberikan kesempatan yang cukup luas bagi suami yang ingin melakukan poligami. Syarat adil yang sejatinya mencakup fisik dan non fisik, oleh imam Syafi’i dan ulama-ulama Syafi’iyyah dan para ulama’ yang setuju dengannya, diturunkan kadarnya menjadi keadilan fisik atau material saja.
M. Quraish Shihab menafsirkan makna adil yang disyaratkan oleh ayat 3 surat al-Nisa’ bagi suami yang hendak berpoligami adalah keadilan dalam bidang material. Sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat 4 surat al-Nisa’:

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
  
Selain itu Allah SWT. juga berfirman dalam surat al-Nisa’ ayat 129:

Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara  isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena  itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”

Keadilan yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah adil  dalam  bidang immaterial (cinta). Keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh sebab itu, suami yang berpoligami dituntut tidak memperturutkan hawa nafsu dan berkelebihan cenderung kepada yang dicintai. Dengan demikian, tidaklah  tepat  menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup rapat pintu poligami.
Berdasarkan berbagai penafsiran ulama tentang makna adil dalam perkawinan poligami, dapatlah dirumuskan bahwa keadilan sebagai syarat poligami dalam perkawinan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Hal ini menjadikan lebih mudah dilakukan dan poligami menjadi sesuatu lembaga yang bisa dijalankan. 
Sebaliknya, jika keadilan hanya ditekankan pada hal-hal yang kualitatif seperti cinta, kasih sayang, maka poligami itu sendiri menjadi suatu yang tidak mungkin dilaksanakan.Padahal Allah SWT. menjanjikan dalam surat al-Baqarah ayat 286 :

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.

Allahu A’lam bishowab…