Rabu, 01 Juli 2015

Contoh Makalah Filsafat Hukum Islam Tentang Sumber Dan Metode Penetapan Hukum Islam [ Bab II ]


BAB II
PEMBAHSAN
2.1              SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
            Agama Islam memiliki pedoman yang sangat penting dalam menghadapi hidup. Setiap muslim diwajibkan agar berpedoman dengan sumber-sumber tersebut. Sumber-sumber tersebut terdapat beberapa bagian. Sumber yang paling penting, sempurna, tidak diragukan, berlaku sepanjang zaman dan diwajibkan pula setiap muslim atas pemahamannya yaitu Al-Quran. Sumber lainnya cukup penting dalam pengaplikasian dari Al-Quran ke kehidupan sehari-hari yaitu Hadits dan ijtihad yang diambil berdasarkan kedua sumber tersebut.
a)      Al-Qur’an al-karim
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan bahasa Arab dengan perantaraan malaikat Jibril, sebagai hujjah (argumentasi) bagi-Nya dalam mendakwahkan kerasulan-Nya dan sebagai pedoman hidup bagi manusia yang dapat dipergunakan untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat serta sebagai media untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhan dengan membacanya. Wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw ini terwujud dalam bahasa arab dan secara autentik terhimpun dalam mushaf.

Nama-Nama Al-Qur’an, adapun nama –nama al Qur’an yaitu :

1. Al kitab (kitabullah),yang merupakan sinonim dari kata Al Qur’an artinya,kitab suci sebagai petunjuk bagi oranh yang bertakwa.
 
2. Az-zikr,artinya peringatan,

3. Al- furqan, artinya pembeda,

4. As-suhuf berarti lembaran-lembaran,

Keistimewaan yang di miliki Al-Qur’an sebagai wahyu Allah ini ada banyak sekali, di antaranya yaitu:
a. Lafadh dan maknanya berasal dari Tuhan.
   Lafadh yang berbahasa Arab itu dimasukkan ke dalam dada Nabi Muhammad, kemudian beliau membaca dan terus menyampaikannya kepada umat. Sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari sisi Allah ialah ketidaksanggupan (kelemahan) orang-orang membuat tandingannya walaupun mereka sastrawan sekalipun.
b. Al-Qur’an sampai kepada kita secara mutawatir
    Cara penyampaian yang menimbulkan keyakinan tentang kebenarannya, karena disampaikan oleh sekian banyak orang yang mustahil mereka bersepakat bohong.
c. Tidak ada yang bisa memalsukan Al-Qur’an karena ia terjaga keasliannya.
            
2. Sumber pokok ajaran islam.

    Fungsi AL-Qur’an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum, ibadah, ekonomi, politik, social, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan seni.

3. Peringatan dan pelajaran bagi manusia.

Bagi kita,umat uyang akan datang kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah yang diterangkan dalam Al-Qur’an.

4. sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw.

Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu mukjizat yang dimilki oleh nabi Muhammad saw.

Hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an ada 3 yaitu :
1. Hukum I’tiqadiyah
Hukum I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah dan hari pembalasan.
2. Hukum akhlaq
    Hukum Akhlaq yaitu tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.
3. Hukum amaliah
    Hukum amaliah yaitu yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatanperbuatan, perjanjian-perjanjian, dan mu’amalah (kerja sama) sesama manusia.

b)     Al-Hadits
Hadits (bahasa Arab: الحديث,) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad.
Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Hadits menurut ahli hadits adalah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan.
Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an. Kedudukan hadits sebagai sumber hukum islam kedua, telah diterima oleh semua ulama dan umat islam.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits merupakan sumber hukum islam disamping al-qur’an. Orang-orang yang menolak hadits sebagai hukum islam, berrarti  hakikatnya orang itu menolak al-qur’an. Mereka yang menolak hadits sebagai sumber hukum islam, lebih disebabkan keterbatasan pengetahuan mereka terhadap al-qur’an dan kepada hadits.
Hadits dapat dibedakan kepada 3 macam:
a.      Sunnah qauliyah (perkataan), yaitu sabda yang beliau sampaikan dalam beraneka tujuan dan kejadian .
b.      Sunnah fi’liyah (perbuatan), yaitu segala tindakan Rasulullah saw.
c.       Sunnah taqririyah (persetujuan) perkataan atau perbuatan sebagian sahabat yang telah disetujui oleh Rasulullah saw. secara diam-diam atau tidak di bantahnya atau disetujui melalui pujian yang baik.
*macam-macam hadits : Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
o    Hadits Mutawatir : adits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta.
o    Hadits Ahad : hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir.
§  Hadits Shahih : hadits yang bersambung sanadnya, ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit.
§  Hadits Hasan : hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta
§  Hadits Dha’if : hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit.
·         Menurut Macam Periwayatannya
o    Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu’ atau Maushul)
o    Hadits yang terputus sanadnya
§  Hadits Mu’allaq : hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya.
§  Hadits Mursal : hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
§  Hadits Mudallas : hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya.
§  Hadits Munqathi : hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi’in.
§  Hadits Mu’dhol : hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it dan tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in yang menjadi sanadnya.

·         Hadits-hadits dha’if disebabkan oleh cacat perawi
o    Hadits Maudhu’ : hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta.
o    Hadits Matruk : hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
o    Hadits Mungkar : hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
o    Hadits Mu’allal : hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi.
o    Hadits Mudhthorib : hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
o    Hadits Maqlub : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
o    Hadits Munqalib : hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
o    Hadits Mudraj : hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits.
o    Hadits Syadz : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula.
Nisbah (hubungan) Al-Qur’an dengan Al-hadits:
  1. Menguatkan (muakkid)
Menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur’an. Jadi, Al-Qur’an sebagai penetap hukum dan hadits sebagai penguatnya.

  1. Memberikan keterangan (bayan)
Memberi keterangan ayat-ayat Al-Qur’an, artinya memberikan perincian ayat-ayat Qur’an yang masih umum.

c)      Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’, yaitu Al-Qur’an dan hadits. Orang-orang yang mampu menetapkan hukum suatu peristiwa dengan jalan ini disebut mujtahid.
Peristiwa-peristiwa yang dapat diijtihadkan yaitu:
a. Peristiwa-peristiwa yang ditunjuk oleh nash yang zhaniyulwurud (haditshadits ahad) dan zhaniyud dalalah (nash Al-Qur’an dan hadits yang masih dapat ditafsirkan dan dita’wilkan)
b. Peristiwa yang tidak ada nashnya sama sekali.
Syarat-syarat seorang mujtahid :
a)      Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an, baik menurut bahasa maupun syariah.
b)      Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentang hukum, baik menurut bahasa maupun syariat.
c)      Mengetahui nasakh dan mansukh dari Al-Qur’an dan sunnah, supaya tidak salah dalam menetapkan hokum.
d)     Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama, sehingga ijtihad-nya tidak bertentangan dengan ijma’.
e)      Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratannya serta meng-instimbat-nya, karena qiyas merupakan kaidah dalam berijtihad.
f)       Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta berbagai problematikanya.
g)      Mengetahui ilmu  fiqih yang merupakan fondasi dari ijtihad.
h)      Mengetahui maqashidu asy-syariah (tujuan syariat) secara umum.
*macam-macam tingkatan Ijtihad
1. Ijtihad Muthlaq/Mustaqil,
    Ijtihad Muthlaq yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum.
2. Ijtihad Muntasib
    Ijtihad Muntasib yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah- kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil).
3. Ijtihad mazhab atau fatwa
    Ijtihad mazhab atau fatwa yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu.
4. Ijtihad tarjih
    Ijtihad tarjih yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada.

*Ijtihad di bagi menjadi beberapa bagian ( macam- macam) yaitu sebagai berikut:
1. Ijma’
    Ijma’ menurut bahasa arab berarti kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat.
2. Qias
    Qias menurut bahasa berarti menyamakan , membandingkan atau mengukur. Secara istilah qias adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu.
3. Istihsan
    Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik, menurut istilah istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’ menuju hukum lain dari peristiwa itu juga. karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkanya.
4. Maslahah mursalah
    Maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.
5. Urf
    Urf menurut bahasa adalah kebiasaan sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang.
6. Istishab
    Istishab menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hokum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut.

2.2       METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM
            Secara etimologis, metode berasal dari kata 'met' dan 'hodes' yang berarti melalui. Sedangkan istilah metode adalah jalan atau cara yang harus ditempuh untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga Metode Penetapan Hukum Islam berarti cara yang ditempuh dalam menetapkan hukum islam.
Sumber hukum pada masa Rasulullah tetap berpegang teguh pada AlQuran Al-Karim dan Sunnah Rasulullah. Pengenalan Al-Quran terhadap hukum, mayoritasnya bersifat universal tidak parsial dan global tidak rinci. Untuk memahami Al-Quran, dibutuhkan Sunnah. Oleh karena itu, sumber dari Al-Quran yang universal diperjelas dengan sunnah.
Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh motede penetapan hukum dipakai dengan istilah “Istinbath”. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil.
Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga macam: yaitu
Ø pertama,
metode verbal (at-turuq al-lafzdiyah) yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu kepada analisis kebahasaan. Thuruq lafdziyah dikatakan juga sebagai
pendekatan lafadz yang penerapannya membutuhkan beberapa factor pendukung yaitu:
a.           Penguasaan terhadap makna (pengertian) dari lafadz-lafadz nash serta konotasinya dari segi umum dan khusus,
b.           Mengetahui dalalahnya apakah menggunakan manthuq lafdzi ( ataukan termasuk dalalah yang mafhum yang diambil dari konteks kalimat;
c.           Mengerti batasan-batasan (qayyid) yang membatasi ibarah-ibarah nash;
Ø Kedua,
    metode substansial (at-turuq al-ma’nawiyah), yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu kepada pengertian implisit nash dengan menggali substansi-substansi hukum islam (al-iltifatila al-ma’aniwa al-maqasid).
Ø Ketiga
Metode kontemporer yaitu suatu cara yang ditempuh pada masa kini (modern) untuk mencapai atau menetapkan Hukum Islam.
Seorang Fazlur Rahman memaparkan tentang metode kontemporer ini ke dalam Istilah “Double Movement” yaitu :
_Gerakan pertama; kembali kepada teks dan kondisi sosio-historis yang meliputi teks.
 _Gerakan kedua; melihat kondisi sosio-cultural pembaca atau tempet teks itu akan diterapkan.
Ada pula yang merinci metode pendekatan menjadi tiga pola yaitu :
  1. Metode bayani
Metode bayani adalah suatu penjelasan secara komprehensif terhadap teks nas untuk mengetahui bagaimana cara lafal nas menunjukkan kepada hukum yang dimaksudkannya.
  1. Metode ta’lili
Metode ta’lili adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan ‘illat-‘illat hukum yang terdapat dalam suatu nas. Penalaran ini didukung oleh kenyataan bahwa penuturan suatu masalah dalam nas diiringi dengan penyebutan ‘illat-‘illat hukumnya.
Muhammad Salam Madkur mendefinisikan “Upaya seorang faqih dalam menggali hukum yang tidak dijelaskan oleh nas} baik secara qat’i maupun zanni dan tidak pula terdapat dalam ijma’, di mana untuk mencapainya dengan melihat amarat (‘illat) yang sudah diletakkan oleh Syari’ untuk menunjukkan pada hukumnya”.
  1. Metode al-istislāhī
Metode Istislahi adalah penalaran untuk menetapkan hukum Syar‘ atas sesuatu  perbuatan berdasarkan kemaslahatan dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an atau Hadith mengandung konsep umum sebagai dalil sandarannya.
Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan yang berupaya menetapkan hukum suatu masalah atas dasar pertimbangan kemaslahatan karena tidak ada ayat al-Qur’an dan Hadith khusus yang dapat digunakan.
            Sedangkan Abu ishaq Ibrahim ibn Musa ibn Muhammad Al-Lakhmi Al Garnati merumuskan sebuah konsep al_istiqra’, yaitu penelitian terhadap partikular-partikular makna nash, hukum-hukum spesifik (far’iyah), dan realitas sejarah (tradisi) untuk di tetapkan suatu hukum umum, baik sifatnya pasti (qot’i) maupun dugaan kuat (zhanni).  Al_istiqra’ al-Man’nawi merupakan suatu metode penetapan hukum yang tidak saja menggunakan satu dalil tertentu, melainkan dengan sejumlah dalil yang digabungkan antara satu dengan yang lain yang mengandung aspek dan tujuan berbeda, sehingga terbentuklah suatu perkara hukum berdasarkan gabungan dalil-dalil tersebut.

Contoh Makalah Filsafat Hukum Islam Tentang Sumber Dan Metode Penetapan Hukum Islam [ Bab III ]


BAB III
PENUTUP
            Kesimpulan
            Islam mempunyai dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan untuk merumuskan suatu hukum baru yang tidak terdapat pada keduanya diperlukanlah ijtihad yang tetap mendasarkan pada Al-Qur’an dan hadits. Sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad merupakan sumber hukum islam yang ke-tiga.

Metode Penetapan Hukum Islam berarti cara yang ditempuh dalam menetapkan hukum islam. Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga macam: yaitu
1. metode verbal (at-turuq al-lafzdiyah)
2. metode substansial (at-turuq al-ma’nawiyah)
3. Metode kontemporer

Contoh Makalah Filsafat Hukum Islam Tentang Sumber Dan Metode Penetapan Hukum Islam [ Daftar Pustaka ]


DAFTAR PUSTAKA


Ø Basyir, Ahmad Azhar. Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam. Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta. 1984.
Ø Jamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997
Ø Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana. 2005.
Ø Azyumardi Azra, Buku Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum,
III.Direktorat Perguruan Agama Islam, Jakarta, 2002.
Ø Syah, Ismail Muhammad. Filsafat Hukum Islam. Jakarta:Bumi Aksara. 1992.
Ø Al-Qur’an

Selasa, 16 Juni 2015

Contoh Makalah Agama Dan Kebudayaan [Kata Pengantar]

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Segala puji bagi Allah atas limpahan Rahmat, Taufiq, serta Hidayah Nya sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah banyak memberikan inspirasi kepada penulis sehingga terselesaikanlah tugas makalah ini. walaupun masih banyak kekurangan, sebagaimana kata pepatah “tiada gading yang tak retak”, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penyusun.

Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang dengan keikhlasan membantu dalam proses penyelesaian makalah ini. Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen Pembimbing selaku dosen mata kuliah Islam dan Budaya Jawa.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Amin

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Garut,  Juni 2015

Penyusun

Contoh Makalah Agama Dan Kebudayaan [Daftar Isi]

DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar isi
Bab I Pendahuluan
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan Penulisan
Bab II Konsepsi Teori
Pengertian Agama
Agama dan Budaya
Agama dan Budaya Indonesia
Proses masuknya Islam Ke Indonesia
Pertemuan Islam dan budaya Nusantara
Bab III Studi Kasus
Bab IV Analisa dan kesimpulan
Daftar Pustaka

Contoh Makalah Agama Dan Kebudayaan [Bab I]

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejak abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi, kawasan Asia Tenggara mulai berkenalanan dengan “tradisi” Islam, meskipun frekuensinya tidak terlalu besar. Pengenalan ini berlangsung sejalan dengan munculnya para saudagar Muslim di beberapa tempat di Asia Tenggara. Bukti tertua adanya “komunitas” Muslim di Asia Tenggara adalah dua buah makam yang bertarikh sekitar abad ke-5 Hijriah/ke-11 Masehi di Pandurangga (kini Panrang, Viet Nam) dan di Leran (Gresik, Indonesia).
Kehadiran Islam secara lebih nyata di Indonesia terjadi pada sekitar abad ke-13 Masehi, yaitu dengan adanya makam dari Sultan Malik as-Saleh yang mangkat pada bulan Ramadhan 696 Hijriah/1297 Masehi. Ini berarti bahwa pada abad ke-13 Masehi di Nusantara sudah ada institusi kerajaan yang bercorak Islam.
Para saudagar Muslim sudah melakukan aktivitas dagangnya sejak abad ke-7 Masehi. Beberapa kerajaan Hindu dan Buddha di Nusantara sudah melakukan hubungan dagang dan diplomatik dengan kerajaan-kerajaan Islam di Timur Tengah. Bukti-bukti arkeologis yang mendukung ke arah itu ditemukan di Laut Jawa dekat Cirebon. Di antara komoditi perdagangan yang asalnya dari Timur Tengah ditemukan indikator “keIslaman” yang berupa sebuah cetakan tangkup (mould) yang bertulisan asma‘ul husnah.
Sejak awal perkembangannya, Islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Karena Islam sebagai agama memang banyak memberikan norma-norma aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain.
Dalam istilah lain proses akulturasi antara Islam dan Budaya local ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan local genius, yaitu kemampuan menyerap sambil mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing, sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya. Pada sisi lain local genius memiliki karakteristik antara lain: mampu bertahan terhadap budaya luar; mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur budaya luar ke dalam budaya asliu; dan memilkiki kemampuanmengendalikan dan memberikan arah pada perkembangan budaya selanjutnya.
Sebagai suatu norma, aturan, maupun segenap aktivitas masyarakat Indonesia, ajaran Islam telah menjadi pola anutan masyarakat. Dalam konteks inilah Islam sebagai agama sekaligus telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Di sisi lain budaya-budaya lokal yang ada di masyarakat, tidak otomatis hilang dengan kehadiran Islam. Budaya-budaya lokal ini sebagian terus dikembangkan dengan mendapat warna-warna Islam. Perkembangan ini kemudian melahirkan “akulturasi budaya”, antara budaya lokal dan Islam.

B. Rumusan Masalah
·         Bagaimana perbedaan konsep agama dan budaya?
·         Bagaimana implikasi masuknya Islam terhadap budaya di Indonesia?
·         Bagaimana proses asimilasi Islam dengan masyarakat Indonesia?
·         Bagaimana proses terjadinya akulturasi antara Islam dan budaya Nusantara?

C. Tujuan Penulisan.
·         Mengetahui perbedaan konsep agama dan budaya
·         Mengetahui implikasi masuknya Islam terhadap perubahan budaya di Indonesia
·         Mengetahui proses asimilasi Islam dengan masyarakat Indonesia
·         Mengetahui proses terjadinya akulturasi antara Islam dan budaya Nusantara. 

Contoh Makalah Agama Dan Kebudayaan [Bab II]

BAB II
KONSEPSI TEORI

A. Pengertian Agama
Kata agama berasal dari bahasa Sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu yang tidak kacau. Jadi fungsi agama dalam pengertian ini memelihara integritas dari seorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan alam sekitarnya tidak kacau. Karena itu menurut Hinduisme, agama sebagai kata benda berfungsi memelihara integritas dari seseorang atau sekelompok orang agar hubungannya dengan realitas tertinggi, sesama manusia dan alam sekitarnya. Ketidak kacauan itu disebabkan oleh penerapan peraturan agama tentang moralitas,nilai-nilai kehidupan yang perlu dipegang, dimaknai dan diberlakukan.
Pengertian itu jugalah yang terdapat dalam kata religion (bahasa Inggris) yang berasal dari kata religio (bahasa Latin), yang berakar pada kata religare yang berarti mengikat. Dalam pengertian religio termuat peraturan tentang kebaktian bagaimana manusia mengutuhkan hubungannya dengan realitas tertinggi (vertikal) dalam penyembahan dan hubungannya secara horizontal.
Islam juga mengadopsi kata agama, sebagai terjemahan dari kata Al-Din seperti yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an surat 3 : 19 ( Zainul Arifin Abbas, 1984 : 4). Agama Islam disebut Din dan Al-Din, sebagai lembaga Ilahi untuk memimpin manusia untuk mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat. Secara fenomenologis, agama Islam dapat dipandang sebagai Corpus syari’at yang diwajibkan oleh Tuhan yang harus dipatuhinya, karena melalui syari’at itu hubungan manusia dengan Allah menjadi utuh. Cara pandang ini membuat agama berkonotasi kata benda sebab agama dipandang sebagai himpunan doktrin.
Komaruddin Hidayat seperti yang dikutip oleh Muhammad Wahyuni Nifis (Andito ed, 1998:47) lebih memandang agama sebagai kata kerja, yaitu sebagai sikap keberagamaan atau kesolehan hidup berdasarkan nilai-nilai ke Tuhanan.
Walaupun kedua pandangan itu berbeda sebab ada yang memandang agama sebagai kata benda dan sebagai kata kerja, tapi keduanya sama-sama memandang sebagai suatu sistem keyakinan untuk mendapatkan keselamatan disini dan diseberang sana.

B. Agama dan Budaya
Budaya menurut Koentjaraningrat adalah keseluruhan sistem, gagasan, tindakan dan hasil kerja manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan belajar.
Jadi budaya diperoleh melalui belajar. Tindakan-tindakan yang dipelajari antara lain cara makan, minum, berpakaian, berbicara, bertani, bertukang, berrelasi dalam masyarakat  adalah budaya. Tapi kebudayaan tidak saja terdapat dalam soal teknis tapi dalam gagasan yang terdapat dalam fikiran yang kemudian terwujud dalam seni, tatanan masyarakat, etos kerja dan pandangan hidup. Yojachem Wach berkata tentang pengaruh agama terhadap budaya manusia yang immaterial bahwa mitologis hubungan kolektif tergantung pada pemikiran terhadap Tuhan. Interaksi sosial dan keagamaan berpola kepada bagaimana mereka memikirkan Tuhan, menghayati dan membayangkan Tuhan.
Lebih tegas dikatakan Geertz, bahwa wahyu membentuk suatu struktur psikologis dalam benak manusia yang membentuk pandangan hidupnya, yang menjadi sarana individu atau kelompok individu yang mengarahkan tingkah laku mereka. Tetapi juga wahyu bukan saja menghasilkan budaya immaterial, tetapi juga dalam bentuk seni suara, ukiran, bangunan.[3]
Dapatlah disimpulkan bahwa budaya yang digerakkan agama timbul dari proses interaksi manusia dengan kitab yang diyakini sebagai hasil daya kreatif pemeluk suatu agama tapi dikondisikan oleh konteks hidup pelakunya, yaitu faktor geografis, budaya dan beberapa kondisi yang objektif.
Faktor kondisi yang objektif menyebabkan terjadinya budaya agama yang berbeda-beda walaupun agama yang mengilhaminya adalah sama. Oleh karena itu agama Kristen yang tumbuh di Sumatera Utara di Tanah Batak dengan yang di Maluku tidak begitu sama sebab masing-masing mempunyai cara-cara pengungkapannya yang berbeda-beda. Ada juga nuansa yang membedakan Islam yang tumbuh dalam masyarakat dimana pengaruh Hinduisme adalah kuatdengan yang tidak. Demikian juga ada perbedaan antara Hinduisme di Bali dengan Hinduisme di India, Buddhisme di Thailan dengan yang ada di Indonesia. Jadi budaya juga mempengaruhi agama. Budaya agama tersebut akan terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan kesejarahan dalam kondisi objektif dari kehidupan penganutnya (Andito,ed,1998:282).Tapi hal pokok bagi semua agama adalah bahwa agama berfungsi sebagai alat pengatur dan sekaligus membudayakannya dalam arti mengungkapkan apa yang ia percaya dalam bentuk-bentuk budaya yaitu dalam bentuk etis, seni bangunan, struktur masyarakat, adat istiadat dan lain-lain. Jadi ada pluraisme budaya berdasarkan kriteria agama. Hal ini terjadi karena manusia sebagai homoreligiosus merupakan insan yang berbudidaya dan dapat berkreasi dalam kebebasan menciptakan pelbagai objek realitas dan tata nilai baru berdasarkan inspirasi agama.

C. Agama dan budaya Indonesia
Jika kita teliti budaya Indonesia, maka tidak dapat tidak budaya itu  terdiri dari 5 lapisan. Lapisan itu diwakili oleh budaya agama pribumi, Hindu, Buddha, Islam dan Kristen.
Dipandang dari segi budaya, semua kelompok agama di Indonesia telah mengembangkan budaya agama untuk mensejahterakannya tanpa memandang perbedaan agama, suku dan ras.
Disamping pengembangan budaya immaterial tersebut agama-agama juga telah berhasil mengembangkan budaya material seperti candi-candi dan bihara-bihara di Jawa tengah, sebagai peninggalan budaya Hindu dan Buddha. Budaya Kristen telah mempelopori pendidikan, seni bernyanyi, sedang budaya Islam antara lain telah mewariskan Masjid Agung Demak (1428) di Gelagah Wangi Jawa Tengah. Masjid ini beratap tiga susun yang khas Indonesia, berbeda dengan masjid Arab umumnya yang beratap landai. Atap tiga susun itu menyimbolkan Iman, Islam dan Ihsan. Masjid ini tanpa kubah, benar-benar has Indonesia yang mengutamakan keselarasan dengan alam.Masjid Al-Aqsa Menara Kudus di Banten bermenaar dalam bentuk perpaduan antara Islam  dan Hindu. Masjid Rao-rao di Batu Sangkar merupakan perpaduan berbagai corak kesenian dengan hiasan-hiasan mendekati gaya India sedang atapnya dibuat dengan motif rumah Minangkabau.
Dari segi budaya, agama-agama di Indonesia adalah aset bangsa, sebab agama-agama itu telah memberikan sesuatu bagi kita sebagai warisan yang perlu dipelihara. Kalau pada waktu zaman lampau agama-agama bekerja sendiri-sendiri maka dalam zaman milenium ke 3 ini agama-agama perlu bersama-sama memelihara dan mengembangkan aset bangsa tersebut. Tetapi yang sering terjadi adalah sebaliknya sebab kita tidak sadar tentang nilai aset itu bagii pengembangan budaya Indonesia.
Agaknya setiap kelompok agama di Indonesia sudah waktunya bersama-sama membicarakan masalah-masalah bangsa dan penanggulangannya.



D. Proses masuknya Islam Ke Indonesia
Berbicara tentang Islamisasi di Nusantara, pertanyaan kita adalah bilamana  Islam masuk ke Nusantara dan siapa yang membawa atau menyebarkannya. Pertanyaan kemudian, Islam seperti apa yang masuk dan bagaimana bentuknya yang sekarang? Pertanyaan pertama dan kedua dapat dijawab secara teoritis melalui bukti-bukti arkeologi mutakhir yang sampai kepada kita, sedangkan pertanyaan berikutnya dapat dijawab melalui kacamata budaya yang masih dapat disaksikan di beberapa tempat di Nusantara.
Hingga saat ini tidak ada satupun bukti tertulis yang secara tersurat menyatakan bahwa Islam masuk di Nusantara pada tahun atau abad sekian dan yang membawa masuk adalah si Nasruddin (misalnya). Kajian mengenai dugaan masuknya Islam di Nusantara hingga saat ini baru didasarkan atas bukti tertulis dari nisan kubur serta beberapa naskah yang menuliskan para pedagang Islam. yang ditemukan di beberapa tempat di Nusantara, seperti di Aceh, Barus (pantai barat Sumatra Utara) dan Gresik (Jawa Timur).
Islamisasi di Nusantara erat kaitannya dengan sejarah Islam yang hingga kini penulisannya belum “lengkap” dan sifatnya masih parsial. Keadaan seperti ini jauh-jauh hari sudah disinyalir oleh Presiden Soekarno yang menyatakan bahwa sikap ulama Indonesia kurang atau bahkan tidak memiliki pengertian perlunya penulisan sejarah. Di samping sikap ulama Indonesia tersebut, masih ada kendala lain untuk menuliskan sejarah. Kendala itu antara lain kurangnya data atau sumber-sumber tertulis, serta luasnya geografis Indonesia sehingga untuk mengintegrasikan data dari berbagai daerah juga sulit.
Mengenai dari mana Islam masuk Nusantara, ada beberapa pendapat dengan argumennya masing-masing. Ada yang berteori bahwa Islam datang dari Arab, Persia, India, bahkan ada yang menyatakan dari Tiongkok. Meskipun pendapat mengenai asalnya Islam berbeda-beda, namun ada kesamaan bahwa Islam masuk ke Nusantara melalui “perantaraan” kaum saudagar. Mereka berniaga sambil menyebarkan syi‘ar Islam. Hal ini sesuai dengan Hadist: “Sampaikanlah dari saya ini walau hanya satu ayat”. Kemudian sesampainya di Nusantara, barulah disebarkan oleh ulama-ulama lokal atau para wali seperti di Tanah Jawa ada Wali Songo.

E. Pertemuan Islam dan Budaya Nusantara
Sejak awal perkembangannya, Islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Karena Islam sebagai agama memang banyak memberikan norma-norma aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain. Bila dilihat kaitan Islam dengan budaya, paling tidak ada dua hal yang perlu diperjelas: Islam sebagai konsespsi sosial budaya, dan Islam sebagai realitas budaya. Islam sebagai konsepsi budaya ini oleh para ahli sering disebut dengan great tradition (tradisi besar), sedangkan Islam sebagai realitas budaya disebut dengan little tradition (tradisi kecil) atau local tradition (tradisi local) atau juga Islamicate, bidang-bidang yang “Islamik”, yang dipengaruhi Islam.
Tradisi besar (Islam) adalah doktrin-doktrin original Islam yang permanen, atau setidak-tidaknya merupakan interpretasi yang melekat ketat pada ajaran dasar. Dalam ruang yang lebih kecil doktrin ini tercakup dalam konsepsi keimanan dan syariah-hukum Islam yang menjadi inspirasi pola pikir dan pola bertindak umat Islam. Tradisi-tradisi ini seringkali juga disebut dengan center (pusat) yang dikontraskan dengan peri-feri (pinggiran).
Tradisi kecil (tradisi local, Islamicate) adalah realm of influence- kawasan-kawasan yang berada di bawah pengaruh Islam (great tradition). Tradisi local ini mencakup unsur-unsur yang terkandung di dalam pengertian budaya yang meliputi konsep atau norma, aktivitas serta tindakan manusia, dan berupa karya-karya yang dihasilkan masyarakat.
Dalam istilah lain proses akulturasi antara Islam dan Budaya local ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan local genius, yaitu kemampuan menyerap sambil mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing, sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya. Pada sisi lain local genius memiliki karakteristik antara lain: mampu bertahan terhadap budaya luar; mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur budaya luar ke dalam budaya asli; dan memiliki kemampuan mengendalikan dan memberikan arah pada perkembangan budaya selanjutnya.
Sebagai suatu norma, aturan, maupun segenap aktivitas masyarakat Indonesia, ajaran Islam telah menjadi pola anutan masyarakat. Dalam konteks inilah Islam sebagai agama sekaligus telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Di sisi lain budaya-budaya local yang ada di masyarakat, tidak otomatis hilang dengan kehadiran Islam. Budaya-budaya local ini sebagian terus dikembangkan dengan mendapat warna-warna Islam. Perkembangan ini kemudian melahirkan “akulturasi budaya”, antara budaya local dan Islam.
Budaya-budaya local yang kemudian berakulturasi dengan Islam antara lain acara slametan (3,7,40,100, dan 1000 hari) di kalangan suku Jawa. Tingkeban (nujuh Hari). Dalam bidang seni, juga dijumpai proses akulturasi seperti dalam kesenian wayang di Jawa. Wayang merupakan kesenian tradisional suku Jawa yang berasal dari agama Hindu India. Proses Islamisasi tidak menghapuskan kesenian ini, melainkan justru memperkayanya, yaitu memberikan warna nilai-nilai Islam di dalamnya.tidak hanya dalam bidang seni, tetapi juga di dalam bidang-bidang lain di dalam masyarakat Jawa. Dengan kata lain kedatangan Islam di nusantara dalam taraf-taraf tertentu memberikan andil yang cukup besar dalam pengembangan budaya local. 
Pada sisi lain, secara fisik akulturasi budaya yang bersifat material dapat dilihat misalnya: bentuk masjid Agung Banten yang beratap tumpang, berbatu tebal, bertiang saka, dan sebagainya benar-benar menunjukkan ciri-ciri arsitektur local. Sementara esensi Islam terletak pada “ruh” fungsi masjidnya. Demikian juga dua jenis pintu gerbang bentar dan paduraksa sebagai ambang masuk masjid di Keraton Kaibon. Namun sebaliknya, “wajah asing” pun tampak sangat jelas di kompleks Masjid Agung Banten, yakni melalui pendirian bangunan Tiamah dikaitkan dengan arsitektur buronan Portugis,Lucazs Cardeel, dan pendirian menara berbentuk mercu suar dihubungkan dengan nama seorang Cina: Cek-ban Cut.
Dalam perkembangan selanjutnya sebagaimana diceritakan dalam Babad Banten, Banten kemudian berkembang menjadi sebuah kota. Kraton Banten sendiri dilengkapi dengan struktur-struktur yang mencirikan prototype  kraton yang bercorak Islam di Jawa, sebagaimana di Cirebon, Yogyakarta dan Surakarta. Ibukota Kerajaan Banten dan Cirebon kemudian berperan sebagai pusat kegiatan perdagangan internasional dengan ciri-ciri metropolitan di mana penduduk kota tidak hanya terdiri dari penduduk setempat, tetapi juga terdapat perkampungan-perkampunan orang-orang asing, antara lain Pakoja, Pecinan, dan kampung untuk orang Eropa seperti Inggris, Perancis dan sebagainya.
Dalam bidang kerukunan, Islam di daerah Banten pada masa lalu tetap memberikan perlakuan yang sama terhadap umat beragama lain. Para penguasa muslim di Banten misalnya telah memperlihatkan sikap toleransi yang besar kepada penganut agama lain. Misalnya dengan mengizinkan pendirian vihara dan gereja di sekitar pemukiman Cina dan Eropa. Bahkan adanya resimen non-muslim yang ikut mengawal penguasa Banten. Penghargaan atau perlakuan yang baik tanpa membeda-bedakan latar belakang agama oleh penguasa dan masyarakat Banten terhadap umat beragama lain pada masa itu, juga dapat dilisaksikan di kawasan-kawasan lain di nusantara, terutama dalam aspek perdagangan. Penguasa Islam di berbagai belahan nusantara telah menjalin hubungan dagang dengan bangsa CinaIndia dan lain sebagainya sekalipun di antara mereka berbeda keyakinan.
Aspek akulturasi budaya local dengan Islam juga dapat dilihat dalam budaya Sunda adalah dalam bidang seni vokal yang disebut seni beluk. Dalam seni beluk sering dibacakan jenis cirita (wawacan) tentang ketauladanan dan sikap keagamaan yang tinggi dari si tokoh. Seringkali wawacan dari seni beluk ini berasal dari unsur budaya local pra-Islam kemudian dipadukan dengan unsur Islam seperti pada wawacan Ugin yang mengisahkan manusia yang memiliki kualitas kepribadian yang tinggi. Seni beluk kini biasa disajikan pada acara-acara selamatan atau tasyakuran, misalnya memperingati kelahiran bayi ke-4- hari (cukuran), upacara selamatan syukuran lainnnya seperti kehamilan ke-7 bulan (nujuh bulan atau tingkeban), khitanan, selesai panen padi dan peringatan hari-hari besar nasional. 
Akulturasi Islam dengan budaya-budaya local nusantara sebagaimana yang terjadi di Jawa didapati juga di daerah-daearah lain di luar Jawa, seperti Sumatera Barat, Aceh, Makasar, Kalimantan, Sumatera Utara, dan daerah-daerah lainnya. Khusus di daerah Sumatera Utara, proses akulurasi ini antara lain dapat dilihat dalam acara-acara seperti upah-upah, tepung tawar, dan Marpangir.