Jumat, 10 April 2015

MAKALAH FIQH MUNAKAHAT DAN MAWARIS (TALAK, RUJUK, DAN IDDAH)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangtan islam. Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemaslahatan umum. Kalau tidak ada pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa  nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan islam. Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemashlahatan umum. Kalau tidak ada pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Pada dasarnya, dua orang (laki-laki dan perempuan) melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga dengan tujuan untuk memperoleh kebahagian atau dikenal dengan istilah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahma. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak semua rumah tangga yang terbentuk melalui pernikahan dilimpahi kebahagiaan. Kadang ada saja masalah yang menimbulkan perselisihan yang dapat berujung pada perceraian.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan, termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, idah, dan sebagainya. Talak dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan.
 Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami istri sudajh tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan agama, seingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan perpecajhan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan bailk yang menimpa suami atau istri.
Namun demikian, bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik vcerai biasa atau cerai mati (ditinggal mati), tidakl boleh langsung menikah lagi dengan laki-laki lain, melainkan ia harus menunggu untuk sementara waktu lebih dahulu. Masa menunggu bagi wanita yang bercerai itu disebut iddah. Diadakan masa iddah itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa iddah itu wanita tersebut hamil atau tidak, dan jika ternyata hamil maka anak tersebut masih sebagai anak dari suami yang pertama. Selain itu, iddah dimaksudkan sebagai masa untuk ‘berpikir ulang’ bagi suami istri untuk menetukan kelanjutan hubungan mereka.
 Jika ternyata dalam masa iddah itu, suami istri menyesali perceraian mereka, mereka bias rujuk atau kembali ke ikatan pernikahan mereka yang lama. Aturan-aturan tentang talak, iddah, dan rujuk telah diatur dengan lengkap dalam agama islam.
B.     Rumusan Masalah
        Adapun yang penulis angkat dalam makalah ini sebagai berikut;
1.      Apa pengertian talak, iddah, dan ruju’ ?
2.      Apa dasar hukum talak iddah, dan ruju’ ?
3.      Apa saja rukun talak, iddah, dan ruju’ ?

4.      Apa hikmah-nya talak, rujuk, dan iddah ?


KLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar