Selasa, 07 April 2015

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

"Makna Pasal 30 UUD 1945"



                                      Disusun Oleh :
                                      Nama : Ario Geraldi
                                      NPM  : 21413357
                                      Kelas  : 2IC01


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini yang berjudul Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Makalah ini berisikan tentang informasi Makna Pasal 30 UUD 1945 atau yang lebih khususnya membahas Membahas Makna Pasal 30 UUD 1945
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Makna Pasal 30 UUD 1945. 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.









                                                                                       Jakarta, 6 April 2015


Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ................................................................................................................  i
Daftar Isi .........................................................................................................................  ii
Pendahuluan
1. Latar Belakang...................................................................................................... 1        
2. Maksud dan tujuan ..............................................................................................  1

Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
1.     Pengertian “ tiap-tiap warga Negara” dalam  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945…… 3
2.     Pengertian “Hak dan Kewajiban”  dalam  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945……….. 3
3.     Pengertian ”ikut serta dalam  usaha  pembelaan Negara” dalam  Pasal 30 ayat
1 UUD 1945………………………………………………………….………… 3
4.     Pengertian bela negara di Indonesia…………………………………………… 4
Tulisan bebas jawaban pertanyaan....................................................................................7
Penutup
1.     Kesimpulan........................................................................................................ 11
2.     Saran.................................................................................................................. 11
Daftar Pustaka


PENDAHULUAN
1.        Latar belakang
Latar belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD 1945” karena pasal ini memuat tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela negara yang dilakukan oleh Sseluruh warga negara Indonesia diatur dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat dan ketentuan serta landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya.

2.        Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.


PEMBAHASAN
Makna pasal 30 UUD 1945

Mengapa didalam Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia terdapat pasal 30 yang berbunyi “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” ?
Sebelum jauh melangkah ada baiknya terlebih dahulu memahami mengenai pemahaman makna antara Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Pada umumnya, konsep pengertian antara Undang-Undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan istilah UUD) dan Konstitusi hampir diberikan pemahaman yang sama diantara para kalangan masyarakat umum. Namun tidaklah demikian menurut ilmu teori hukum ketatanegaraan. Berdasarkan kajian akademis, konstitusi adalah hukum dasar (droit constitusionel) yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar yang tidak tertulis dan dapat pula yang tertulis. Konstitusi yang tertulis inilah yang dinamakan sebagai UUD. Karena itu, UUD sebagai konstitusi dalam pengertian sempit ini merupakan konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari. Memasuki tahap perumusan suatu UUD maka dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai beserta norma-norma dasar yang ada, hidup dan berkembang dalam masyarakat, begitupun dalam praktek penyelenggaraan suatu negara / konvensi turut pula mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah UUD.
Dengan demikian, nuansa atau suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis, politis, historis serta sosiologis perumusan yuridis suatu UUD perlu diketahui dan dipahami secara seksama guna mendapati pengertian yang sebaik-baiknya mengenai ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal UUD.
Salah Satu contoh  latar belakang historis didalam pasal 30 UUD adalah bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa asing yaitu Belanda selama 350 tahunan dan  bangsa Jepang selama 3,5 tahun .
Karena hal itu  perlunya sebuah  peraturan hukum yang mengatur agar diadakannya  usaha Pembelaan Negara agar Negara ini tidak terulang kembali penjajahan yang dilakukan oleh bangsa lain, dan tidak dirorong keamanannya kesatuan keutuhan , ketentramannya dan seluruh  kehidupanya yang berada didalam wilayah kesatuan NKRI.
1.        Pengertian “ tiap-tiap warga Negara” dalam  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Maksud dari kata-kata tersebut mencerminkan bahwa semua warga Negara tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu melakukan upaya bela Negara walaupun dari suku, agama, rasa atau  profesi apapun tetap melaksanakan bela Negara sesuai dengan kemampuan dan apa yang dimilikinya baik secara  fisik maupun materi juga.
2.        Pengertian “Hak dan Kewajiban”  dalam  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
Kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Dengan contoh  nyata apabila kita mencintai seseorang itu bisa disebut dengan hak seseorang,dan apabila kita rela berkorban atau harus melindungi orang yang kita cintai itu bisa disebut kewajiban seseorang.
Itu juga sama halnya dengan  kita cinta dengan tanah air Indonesia itu merupakan hak kita, dan melindungi dan menjaga keutuhan NKRI itu adalah kewajiban kita sebagai warga Negara.
Mengapa harus hak dan kewajiban , kenapa yang tercantum bukan kewajiban saja di dalam pasal 30 ayat  1 UUD 1945?
Karena fungsi hak dan kewajiban itu harus seimbang dan selaras, apabila kewajiban saja belum tentu semua akan berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, karena  akan timbul rasa tidak ikhlas, tetapi kalau sudah dibarengi /dipadukan dengan hak berarti kita melakukannya dengan rasa ikhlas karena rasa ikhlas itu timbul dari diri kita dan tanpa merasa pamprih  pastinya. Maka dari itu bela Negara adalah hak dan kewajiban kita.
3.        Pengertian ”ikut serta dalam  usaha  pembelaan Negara” dalam  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Unsur Dasar  Orang Melakukan Bela Negara Karena :
1.        Sadar akan berbangsa dan bernegara
2.        Yakin akan pancasila sebagai ideologi Negara
3.        Rela berkorban untuk bangsa & Negara
4.        Memiliki kemampuan awal bela Negara
Pengertian usaha pembelaan Negara dibagi menjadi 2 yaitu :
a.         Secara fisik maksudnya usaha yang mempertahankan  / menghadapi serangan fisik / agresi dari pihak yang mengancam kedaulatan Negara, contohnya dengan cara konsep wajib militer
b.        Secara non fisik maksudnya usaha dengan cara ikut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dalam bermacam macam aspek kehidupan
Contoh nyata usaha bela Negara :
·           Melestarikan budaya & lingkungan tempat tinggal kita agar bisa diteruskan sampai ke anak cucu kita nanti di masa mendatang
·           Belajar dengan rajin bagi pelajar dan patang  menyerah dalam menhadapi segala rintangan kehidupan
·           Taat hukum dan aturan Negara

Kesimpulan akhir dari tulisan di atas adalah Kesadaran bela negaraitu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dan tujuan akhir dari Bela Negara tersebut adalah kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya agar semua warga Negara dapat menikmati selarasnya hidup, keamanan lingkungan tempat tinggal, Dan semua itu akan membawa kita kearah kemakmuran dan kesejahteraan berbangsa dan bernegara.

4.        Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negaraadalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara :
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a.         Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b.        Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c.         Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.        Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.         Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.

Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.


TULISAN BEBAS

1.        Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Bab XII pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu artinya pemerintah berusaha membuat sistem pendidikan yang sesuai dengan bangsa indonesia yang berlandaskan agama guna meujudkan cita – cita nasional  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar nantinya negara dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat di indonesia.
Pendidikan nasional juga dibuat untuk tujuan menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sehingga manusia tersebut bisa bersaing didunia kerja ataupun pendidikan tinggi pada nantinya.

2.        Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks berbangsa dan bernegara
Pengertian Bela Negara Dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepadanegara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh

3.        Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
·         Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan.
·         Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
·         Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
·         Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
·         Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
·         Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

4.        Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.  Hakikat Pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B.  Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C.  Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D.  Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
E.   Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1)   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2)   Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)   Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)   Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)   Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

5.        Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional


PENUTUP
1.        Kesimpulan
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan.
Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.

2.        Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yangdatang baik dari bangsa sendiri ataupun dari pihak luar.


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.  PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a.         Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh, Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni:
1)  Merebut kemerdekaan  dari bangsa penjajah.
2)  Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan penyelewengan terhadap NKRI.
3)  Mengisi kemerdekaan, yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan Nasional.

Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tercapainya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan (TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.

2.    Pendidikan Kewarganegaraan
a.    Hakikat pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki poila pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

b.    Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.    Menumbuhkan wawasan warganegara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan negara dalam hal persahabatan, penegertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan Nasional.

d.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriot, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.  Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.

e.    Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warganegara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.    Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “ Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.

B.   BANGSA DAN NEGARA
1.    Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama  dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.

2.    Negara
a.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok  atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membadakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

b.    Teori Terbentuknya Negara
1.      Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: kondisi alam yang menghasilkan Manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2.      Teori Ketuhanan. Berasal dari Agama Islam dan Kristen yng meyakini segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3.      Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

c.    Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

d.    Unsur Negara
1.      Bersifat konsultatif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
2.      Bersifat Deklaratif, sifat ini ditujukan oleh adanya tujan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya pbb.

e.    Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

3.    Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang diguanakan.

4.    Proses  Bangsa yang Menegara
Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia menganggap bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b)    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c)    Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.

C.   HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1.    Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 3).

2.    Kategori hubungan warga negara dengan negara
Hubungan warga negara dengan negara dikategorikan sebagai:
a)    Hubungan yang bersifat emosional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai-nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela berkorban untuk negara dan bangsa.
b)   Hubungan yang bersifat formal.
Dalam wujud hubungan negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)    Hubungan yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan parisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.        Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945, pasal-pasal tentang hubungan Warga Negara dengan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasannya sebagai berikut :
a.    Warga Negara.
Pasal 26 ayat (1), menyatakan: "Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara". Pada ayat (3), menyatakan: "syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang".
b.    Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1), menyatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya". Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi.
c.    Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (2), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d.    Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
Pasal 28, menyatakan: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia besifat demokratis.
e.    Kemerdekaan Memeluk Agama.
Pasal 29 ayat (1), menyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannyaitu". Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f.     Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal 27 ayat (3), menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta  dalam pembelaan negara", dan pasal 30 ayat (1) menyatakan: "Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pelaksanaan Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g.    Hak Mendapat Pengajaran
     Pasal 21 ayat (1), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h.    Kebudayaan Nasional
Pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa  Ibdonesia.
Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana yang dirumuskan di dalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan negara. penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
1.        Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidub bangsa Indonesia (Pancasia)
2.        Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.        Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nila-nilai Pancasial adalah konsekwensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen di bidang pemerintahan atau politik.
4.        Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.        Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasan menjadi lima, yaitu :
1.        Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
3.        Presiden sebagi penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.        Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradila dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
5.        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara  disebut Lembaga Auditatif.

E.   HAK ASASI MANUSIA.
1.    SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a.     Magna Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat lagi bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu Raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
b.    "Virginia Bill of Rights" Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan yang melekat padanya.
c.     Declaration des droit de'l homme et du citoyen-1789 (Perancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi Perancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d.    The 4-Freedoms of Presiden F.D. Roosevelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D Roosevelt melancarkan doktrin mengenai :
1)   Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and thoughts).
2)   Kebebasan agama (freedom of religion)
3)   Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
4)   Kebebasan dari kekurangan (freedom from want)
e.       Universal Declaration of Human Rights - 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari pasal30 pasal

2.    MACAM-MACAMHAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
a.         Hak asasi pribadi (personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran/pendapat, memeluk agama dan untuk begerak.
b.        Hak asasi politik (political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan politik.
c.         Hak asasi ekonomi (propety rights). Hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual dan memanfaatkan.
d.        Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e.         Hak asasi kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
f.         Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.

3.    HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM PBB
Di dalam Mukadimah deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.        Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.        Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nuraniumat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.        Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh pertaturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.        Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.        Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka ats hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.        Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.        Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan prograsif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasab-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka
4.    HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945
Hak Asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen tertuang dalam Pasal 28A-28J

F.    PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.    Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasiala sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

2.    Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional, serta nilai-nilai- Pancasila dan UUD 1945.

3.    Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a.      Cinta tanah air yaitu yang mengenaldan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
b.    Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
c.         Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.     Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu0satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
e.    Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f.         Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu :
1)        Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerjakeras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai 3 tujuan nasional
2)        Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar