Jumat, 10 April 2015

MAKALAH PENDALAMAN PAI DI MADRASAH (HIKMAH QURBAN)

A.Pengertian Qurban
Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah  Allah pada hari-hari raya Idul Adha.
·         Definisi
        Dalam bahasa Arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah, yaitu nama bagi unta, sapi, dan kambing[1]yang disembelih pada hari nahr (10 Dzulhizah) dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq, kata-kata tersebut diambil dari kata dhhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha. (Lisanul Arab 19:211, Mu’jam Al-Wasith 1:537) .
·         Hukum Berkurban
Allah Swt mensyariatkan Berqurban dalam firman-Nya,
فَصَلِ لِرَببِّكَ وَانْحَرِ
‘’Maka Dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah.’’ (Al Kautsar;2)
Hukum qurban dibagi menjadi dua macam yaitu:[2]
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. [Hadits Muttafaq 'Alaih] .
"Andaikata berqurban itu wajib, maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali setiap orang mengurbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengorbankan seekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban untuk menyebutkan nama keluarga pada qurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak berarti meninggalkan kewajiban.(AL-Umm 2;189)
Para sahabat kami berkata, "Andaikan qurban itu wajib maka (kewajiban itu) tidak gugur meskipun waktunya telah lewat, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya. Para ulama madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa qurban hukumnya tidak wajib."(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)
B. Dalam islam, setidaknya ibadah qurban mengandung empat dimensi, yaitu :
1. Dimensi Tauhid
Ibadah qurban mempunyai nilai ketauhidan yang sangat kental. Rital ibadah qurban merupakan momen untk mengenang kembali perjuangan monoteistik yang di lakukan oleh Nabi Ibrahim yaitu seorang Nabi soleh yang di kenal sebagai bapa Tauhid. Dalam konteks ketauhidan, ibadah qurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim dengan mengorbankan anak yang dicintainya mengajarkan kepada manusia sikap bertauhid yang sesungguhnya Nabi Ibrahim mampu membebaskan dirinya dari penghambaan kepada materi (hal ini anak yang di cintainya) menuju penghambaan kepada Allah SWT. Melalui ibadah qurban ini Nabi Ibrahim memperlihatkan keimanan, ketundukan dan ketaatannya hanya kepada Allah. Nabi Ibrahim juga telah berhasil melepaskan diri dari kelengketannya kepada dunia baik jasadnya, jiwanya, hatinya maupu ruhnya karena kelengketan kepada dunia akan menjadi penghalang seseorang untuk melakukan pengorbanan, ketaatan maupun kepatuhan dalam menjalankan perintah Allah.
Di sisi lain nilai Tauhid yang ada dalam kisah Nabi Ibrahim adalah pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim di peruntukan bagi Allah semata tidak untuk selainnya. Kisah qurban ini menegaskan penyangkalan dan pelarangan melakukan ibadah yang dilaksanakan untuk sesembahan selain Allah seperti melakukan qurbanyang diperuntukan bagi  penjaga pantai Selatan agar tidak menimpakan bencana atau melakukan qurban yang diperuntukan bagi melakukan sesuatu yang mendatangkan manfaat, padahal yang dapat menimpakan bencana dan mendatangkan maslahat hanyalah Allah semata.




[1] Muhamad Sayyid Sabbiq.Fiqih Sunnah.hal 213
[2] Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam.Hal 40



KLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar