Jumat, 10 April 2015

MAKALAH FIQIH (JUAL BELI MURABAHAH, SALAM, DAN ISTISHNA)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna.
Paradigma baru yang berkembang yang  pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65 % setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga. Karena Itu Pada dekade sekarang ini telah banyak bank bank syariah yang menawarkan produk produknya baik itu produk yang tabarru’ ataupun yang tijarah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah.
              Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan.
 istishna’ umumnya diterapkan pada pembiayaan untuk pembangunan proyek seperti pembangunan proyek perumahan, komunikasi, listrik, gedung sekolah, pertambangan, dan sarana jalan. Pembiayaan yang sesuai adalah pembiyaan investasi.


B.     RUMUSAN MASALAH
        Adapun yang penulis angkat dalam makalah ini sebagai berikut;
1.      Apa pengertian jual beli murabahah, salam, dan istishna
2.      Apa dasar hukum jual beli murabahah, salam, dan istishna
3.      Apa saja rukun, dan syarat jual beli Murabahah, salam dan istishna
4.      Bagaimana pembiayaan dalam jual beli Murabahah, salam, dan istishna

C.    TUJUAN PERMASALAHAN
        Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu ;
1.      Mengetahui pengertian jual beli murabahah, salam, dan istishna
2.      Mengetahui dasar hukum jual beli murabahah, salam, dan istishna
3.      Mengetahui rukun, dan syarat jual beli Murabahah, salam dan istishna

4.      Mengetahui pembiayaan dalam jual beli Murabahah, salam, dan istishnaBAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna.
Paradigma baru yang berkembang yang  pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65 % setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga. Karena Itu Pada dekade sekarang ini telah banyak bank bank syariah yang menawarkan produk produknya baik itu produk yang tabarru’ ataupun yang tijarah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah.
              Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan.
 istishna’ umumnya diterapkan pada pembiayaan untuk pembangunan proyek seperti pembangunan proyek perumahan, komunikasi, listrik, gedung sekolah, pertambangan, dan sarana jalan. Pembiayaan yang sesuai adalah pembiyaan investasi.

B.     RUMUSAN MASALAH
        Adapun yang penulis angkat dalam makalah ini sebagai berikut;
1.      Apa pengertian jual beli murabahah, salam, dan istishna
2.      Apa dasar hukum jual beli murabahah, salam, dan istishna
3.      Apa saja rukun, dan syarat jual beli Murabahah, salam dan istishna
4.      Bagaimana pembiayaan dalam jual beli Murabahah, salam, dan istishna

C.    TUJUAN PERMASALAHAN
        Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu ;
1.      Mengetahui pengertian jual beli murabahah, salam, dan istishna
2.      Mengetahui dasar hukum jual beli murabahah, salam, dan istishna
3.      Mengetahui rukun, dan syarat jual beli Murabahah, salam dan istishna
4.      Mengetahui pembiayaan dalam jual beli Murabahah, salam, dan istishna


KLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar