Jumat, 10 April 2015

MAKALAH HADITS II (ANJURAN NIKAH, NIKAH SEBAGAI SUNNAH DAN MEMILIH CALON ISTRI)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikahan merupakan suatu ibadah yang mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunannya. Nabi Muhammad Saw. Sendiri memerintahkan kepada sahabatnya untuk menikah dan melarangnya untuk membujang. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat An-Nur(24):32 yang berbunyi,
وَأَنْكِحُواْ الأَيَـمَى مِنْكُمْ وَالصَّـلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمائِكُمْ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.An-Nur(24):32)
Karena dengan menikah dapat menjaga dari dorongan hawa nafsu untuk melakukan perilaku yang tercela seperti berzina. Dalam pernikahan terkandung hikmah-hikmah yang bermanfaat baik untuk pribadi maupun orang lain.
Seseorang yang telah mampu untuk menikah maka secepatnya untuk menikah dan apabila belum mampu untuk menikah maka berpuasalah karena dengan puasa dapat mengendalikan hawa nafsunya.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut penulis akan membahasnya dalam makalah yang berjudul “Anjuran Menikah dalam Al-Hadis”
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hadis dan takhrij hadis tentang anjuran nikah ?
2.      Bagaimana hadis dan takhrij hadis tentang menikah sebagai sunnah ?

3.      Bagaimana hadis dan takhrij hadis tentang memilih calon istri ?

KLIK 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar