Jumat, 10 April 2015

MAKALAH FIQH (SHALAT FARDHU)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang Masalah
            Shalat asal makna menurut bahasa arab ialah doa. Tetapi yang dimaksud disini ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Shalat Yang Fardu atau wajib dilaksanakan oleh tiap-tiap mukallaf (orang yang sudah balig berakal) ialah lima waktu yaitu Shalat Dzuhur, awal waktunya adalah setelah tergelincirnya matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya, selain dari bayang-bayang yang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun)
            Salat Asar, waktunya mulai dari habisnya waktu Dzuhur, bayang-bayang sesuatu lebih dari panjangnya selain dari bayang-bayang yang ketika matahari sedang menonggak sampai terbenam matahari.
            Salat Magrib, waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (teja) merah.
            Salat Isya, waktunya mulai dari terbenam syafaq merah sehabis waktu magrib sampai terbit fajar kedua.
            Salat Subuh, waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari
            Dalam shalat terdapat syarat-syarat wajib shalat, syarat-syarat sah salat, rukun shalat, Hal-hal yang membatalkan shalat, dan sunah-sunah dalam shalat.
B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dari shalat fardhu?
2.      Bagaimana pendapat para imam dari shalat fardhu?
3.      Bagaimana keutamaan shalat fardhu?
C.    Tujuan Masalah
1.      Menjelaskan Pengertian Shalat fardhu
2.      Menjelaskan Rukun-rukun Shalat Fardhu
3.      Menjelaskan Pendapat Para Imam-iman tentang Shalat Fardhu

4.      Menjelaskan keutamaan Shalat fardhu


KLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar