Jumat, 10 April 2015

MAKALAH HADITS III (LARANGAN JUAL BELI IJON, KEHARAMAN HASIL MENJUAL ANJING, DAN UPAH PELACUR)

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di dalam kehidupan manusia, jual beli merupakan kebutuhan dhoruri yaitu kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa adanya jual beli. sehingga Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dalam banyak keterangan dan alqur’an diantaranya;
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَا (البقراه : 275)
 “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
      Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adanya praktek jual beli ijon, (jual beli tanaman, buah, atau biji yang belum siap untuk dipanen), praktek ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Nabi.
Selain jual beli ijon Pada perkembangan globalisasi saat ini anjing merupakan asset yang sangat menguntungkan bagi orang-orang yang memiliki usaha dalam bidang bisnis ternak anjing, selain itu juga pada saat ini anjing merupakan sahabat dari manusia. Dalam hal ini kita sebagai ummat muslim diperintahkan oleh Allah SWT, dalam firmanya : (QS.Al Baqarah:198)
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil  perniagaan) dari Tuhanmu.
     Yaitu  sebagai ummat islam kita di seru untuk mencari karunia atau rezki yang sesuai degan syari’at agama dan tidak melanggar batasan-batasan yang telah di atur oleh Allah SWT.
  Memanfaatkan hasil dari PSK adalah haram hukumnya, karena pada dasarnya perbuatan tersebut dilarang oleh syara’. Memanfaatkan pelacuran untuk mencari nafkah dan membiayai kehidupan merupakan hal yang salah dan termasuk kedalam golongan dosa besar

1.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang  kami jadikan dasar bahan pembahasan dan kajian dalam makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana nash, terjemah dan mufradat hadis tentang larangan jual beli ijon, keharaman hasil menjual anjing, upah pelacur dan riba fadhl?
2.      Bagaimana takhrij dan tashhih hadis tersebut ?
3.      Bagaimana analisis kualitas dan munasabah hadis tersebut ?
4.      Bagaimana syarah hadis dan biografi perawi hadis tersebut ?
5.      Apa asbabu al-wurud al-hadis dan istinbath ahkam hadis tersebut ?
1.      Tujuan Penulisan
        Adapun tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah:
1.      Mengetahui nash, terjemah dan mufradat hadis tentang larangan jual beli ijon, keharaman hasil menjual anjing, upah pelacur dan riba fadhl
2.      Mengetahui takhrij dan tashhih hadis tersebut.
3.      Mengetahui analisi kualitas dan munasabah hadis tersebut.
4.      Mengetahui syarah hadis dan biografi perawi hadis tersebut.

5.      Mengetahui asbabu al-wurud al-hadis dan istinbath ahkam hadis tersebut.


KLIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar