Kamis, 09 April 2015

Pendidikan Profesi Guru (PPG)




MAKALAH
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
MakalahinidisusununtukmemenuhitugasmatakuliahPengembanganProfesi
DosenPengampu : Dr. H. Tasman, MA













DisusunOleh :
IsnaNurKhoeriyah
12410007
PAI A

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru merupakan jabatan professional yang memberikan layanan ahli dan menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan pedagogik dapat diterima oleh pihak penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Guru sebagai jabatan professional harus disiapkan melalui program pendidikan yang relative panjang dan dirancang berdasarkan standar kompetensi guru. Oleh sebab itu diperlukan waktu dan keahlian untuk membekali para lulusannya dengan berbagai kompetensi, dari penguasaan bidang studi, landasan keilmuan kegiatan mendidik, sampai strategi menerapkannya secara professional di lapangan.[1]
Pendidikan profesi harus mengacu pada ketersediaan lapangan kerja (keseimbangan antara Supply dan demand), karenanya kebutuhan guru dalam jumlah yang cukup dan mutu yang memenuhi standar perlu dihitung secara cermat. Koordinasi dan kerjasama secara intensif antara lembaga pendidikan yang mempersiapkan guru dan institusi pengguna jasa layanan guru, merupakan keniscayaan.
Program pendidikan profesi guru diselenggarakan secara konsekutif (setelah S1). Latar belakang diselenggarakannya program pendidikan profesi guru antara lain terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan.Perubahan tersebut berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.Selain itu guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Serta adanyatuntutan peraturan perundangan bahwa guru harus berkualifikasi S- 1/ D- IV dan memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dan tujuan dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
2.      Siapakah calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
3.      Bagaimana syarat-syarat dan system pembelajaran dalam program PPG?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[2]
Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesional melalui pendidikan profesi guru. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.[3]
Masih belum bisa dikatakan sebagai guru sebelum lulus dari PPG. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, seorang sarjana pendidikan (S.Pd) masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulusdari PPG dan sertifikasi guru. Sehingga seluruh guru dengan gelar S.Pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah melalui PPG sebelum menjadi guru.
Sebelum mengikuti program PPG, calon peserta yang lolos seleksi harus sudah memiliki ijazah pendidikan akademik yang relevan, dalam hal ini calon peserta sudah menamatkan sarjana pendidikan. Bagi peserta yang belum memilikinya, diwajibkan untuk mengikuti program matrikulasi. Matrikulasi diberlakukan hanya untuk program PPG prajabatan. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan matrikulasi untuk prajabatan adalah sebagai berikut:
1.       S-1 kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi dan sudah sesuai dengan standar kompetensi lulusan S1, tidak perlu mengikuti matrikulasi.
2.       S-1 kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
3.       S-1/D IV nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
4.       S-1/D IV nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi.
5.       Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
6.       Alur program matrikulasi ditujukan pada Gambar 1 sebagai berikut.

Guru yang lulus PPG akan mendapatkan sertifikasi pendidik dan gelar “Gr” yang disematkan di belakang nama lengkap guru bersangkutan. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 87 tahun 2013 tentang program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sertifikat pendidik dan gelar Gr ini diberikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pelaksana program PPG.
Bahan ajar yang akan diberikan dalam PPG nanti akan lebih focus pada praktek mengajar. Tujuannya untuk memperbaiki caramengajar guru yang ada di Indonesia. Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya.[4]
            Tujuan Program PPG
            Tujuan Umum :
Menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan nasional , yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan Khusus:
Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Landasan Yuridis :
1)      UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)      UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3)      PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
4)      PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5)      Peraturan Mendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6)      Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan.
7)      Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan[5]




B.     Calon peserta yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru
Calon Peserta Program PPG
1.      S- 1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
2.      S- 1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi
3.      S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi
4.      S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi
5.      S- 1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi.[6]

C.    Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru
Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan. Praktek pengalaman lapangan program PPG dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Model kurikulum[7]
No
Lulusan S-1 Kependidikan
Lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan
1
Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (Subject specific pedagogy)
Pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy)
2
PPL Kependidikan
PPL Kependidikan
*) lulusan S1/DIV Non Kependidikan dapat mengikuti PPG jika kompetensi akademik kependidikan dan akademik bidang studi sama dengan S1 kependidikan.

Beban Belajar Program PPG[8]
No
Program PPG
 SKS
1
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S-1 PGTK/PGPAUD
18-20
2
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S-1 PGSD
3
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLBLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan selain S-1/D IV kependidikan PGTK dan PGPAUD
16-40
4
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan S-1/D IV kependidikan selain S-1 PGSD
5
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 Psikologi
6
Untuk menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, dan pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat baik lulusan S-1/D IV kependidikan maupun non kependidikan
Matrikulasi (Hanya bagi peserta PPG Pra jabatan)
1.       Lulusan S- 1 Kependidikan dan S- 1/ D- IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
  1. Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/ atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG .
  2. Matrikulasi diperuntukkan bagi calon peserta Program PPG Pra Jabatan yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan hasil asesmen (berdasarkan standar kompetensi lulusan melalui tes penguasaan SKL)
  3. Kurikulum matrikulasi adalah kurikulum S1 kependidikan (dapat berupa matrikulasi matakuliah akademik kependidikan, maupun akademik bidang studi)


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan analisis yang telah dikemukakan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa suatu profesi pada hakikatnya adalah suatu janji yang memiliki nilai-nilai etis yang mengandung unsur pengabdian pada masyarakat, melalui suatu pekerjaan tertentu yang menuntut keahlian tertentu pula. Kendatipun masalah profesionalisasi sampai sekarang masih sering dipertanyakan orang, namun sudah terdapat karakteristik yang jelas serta unsur-unsur yang terperinci yang bersifat mendukung pengertian profesionalisasi itu.
Demikian pula halnya jabatan guru juga telah ditegaskan sebagai suatu profesi kependidikan. Karena itu sudah sewajarnya profesi ini mendapat tempat yang sepantasnya ditengah profesi lainnya. Profesi kependidikan menuntut kompetensi professional terhadap para guru, hal mana menimbulkan persyaratan sertifikasi dan pengalaman yang luas yang antara lain diperoleh dari institusi pendidikan guru dan program pendidikan guru yang bermutu, relevan dengan kebutuhan lapangan, dan berlangsung secaraberkesinambungan.
Pendidikan guru adalah suatu system yang terpadu dalam rangka system pendidikan nasional. Sebagai suatu sitem, pendidikan gru meliputi sejumlah komponen yang saling berinteraksi dan berinterelasi satu sama lain, yabg terdiri dari tujuan pendidikan guru, siswa, program, pendidikan guru, fasilitasdan perlengkapan, evaluasi, umpan balik dan konteks soci


DAFTAR PUSTAKA

            Suparlan, 2006, Guru Sebagai Profesi, HIKAYAT Publishing:Yogyakarta
Hamalik, Oemar, 2002, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, PT Bumi Aksara:Jakarta
Trianto, 2010, Pengantar Penelitian Pendidikan Bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Kencana:Jakarta
http://ppg-unima.webs.com/
Permen tahun 2013 no 87 tentang Program Pendidikan Profesi Guru


[1]Suparlan, Guru Sebagai Profesi, hlm 31
[2]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, hlm:1
[3]http://ppg-unima.webs.com/
[4]http://www.sekolahdasar.net/2014/02/kemendikbud-mewajibkan-seluruh-guru-ikut-ppg.html
[5]Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan Bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, hlm 94
[6]http://ppg-unima.webs.com/
[7]Permen no 83 tahun 2013 tentang program pendidikan profesi guru
[8]Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar